Barang bukti pemalsuan kartu vaksin dan tes swab PCR di Polres Samarinda, Rabu (4/8/2021). Foto istimewa
Dengan demikian, dari sembilan tersangka yang berhasil diamankan barang bukti berupa tujuh lembar kartu vaksin palsu, satu lembar kartu PCR palsu, satu lembar kertas karton, uang tunai Rp3.615.000. Enam unit ponsel, satu unit printer, satu buah pena, satu buku tabungan beserta kartu ATM-nya dan satu buah gunting.
"Untuk (jaringan) PCR yang jelas masih kami didalami. Tapi keterkaitannya (jaringan PCR) dengan vaksin itu sudah terpenuhi (terbukti). Perannya jelas, ada yang menggandakan PCR ada yang menggandakan vaksin dan ada yang mengumpulkan masyarakat yang membutuhkan," urai Eko.
Keterlibatan pihak rumah sakit atau oknum-oknum tertentu, seperti dokter atau para tenaga medis masih dalam penyidikan lebih lanjut.
"Kalau keterlibatan dokter maupun rumah sakit masih didalami. Sejauh ini pengaku para tersangka sudah beroperasi sekitar dua bulan. Untuk berapa banyaknya yang sudah terjual juga masih kami dalami. Mudah-mudahan masih bisa bertambah pelaku lainnya karena kasus ini masih terus bergulir," tuturnya.
Polisi menyita 9 barang bukti yang di gunakan para pelaku dalam melancarkan operasinya. Kesembilan barang bukti itu adalah kartu vaksin palsu 7 lembar, surat PCR 1 lembar, kertas karton 1 lembar, uang tunai sebesar Rp3,6 juta, telepon seluler sebanyak 6 buah, printer 1 buah, pulpen, buku tabungan dari Bank BCA beserta ATM, dan gunting 1 buah.
“Semua barang bukti yang kami dapat itu diambil langsung dari tangan tersangka,” ungkapnya