Balikpapan, IDN Times - Karantina Pertanian Balikpapan memusnahkan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dan hama penyakit hewan karantina (HPHK). Salah satunya yang dilakukan pemusnahan adalah 1,7 ton daging babi ilegal asal Palu dan Singapura.
“Pemusnahan ini dilakukan karena pemilik tidak dapat melengkapi dokumen sertifikat sanitasi produk hewan dari daerah asal dan phytosanitary certificate dari negara asal, sampai batas waktu yang telah ditentukan,” kata Kepala Karantina Pertanian Balikpapan Akhmad Alfaraby, Selasa (28/3/2023).