Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) Adrian Soetrisno
Adrian menambahkan, selain itu sepanjang tahun ini kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan menerima sekitar 500-an permohonan izin tinggal warga negara asing (WNA). Namun, jumlah permohonan izin tinggal tersebut, bukan berarti 500-an WNA.
Karena terkadang satu WNA bisa mengajukan permohonan izin tinggal lebih dari satu kali,
“Tapi bukan berarti jumlahnya 500, karena kadang satu orang itu bisa tiga kali mengajukan permohonan. Apabila dia izin tinggal kunjungan, bulan ini dia mengajukan bulan depan dia mengajukan lagi. Jadi itu kemungkinan dia hitungannya satu orang,” ujarnya.
Sehingga kata dia, tidak bisa dihitung dari jumlah WNA yang ajukan permohonan izin tinggal.
“Jadi bukan jumlah orangnya (WNA) melainkan jumlah permohonannya,” urainya.
Menurutnya, rata-rata WNA yang mengajukan izin tinggal yakni yang bekerja di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas 1 Balikpapan. Termasuk yang hanya bersifat kunjungan bisnis.
“Rata-rata WNA yang sudah memiliki izin tinggal terbatas yang bekerja di seluruh perusahaan di wilayah kerja kita. Ada juga yang sifatnya kunjungan bisnis dan kunjungan-kunjungan keluarga,” tutupnya.