Penertiban Iklan Rokok di Balikpapan yang Berpotensi Tuai Polemik

Balikpapan, IDN Times - Langkah Pemerintah Kota Balikpapan menertibkan 236 papan reklame iklan rokok menuai polemik di kalangan masyarakat. Penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis (15/5/2025) ini dinilai belum efektif dalam menekan jumlah perokok, meski mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Balikpapan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR).
Penertiban tersebut terekam dalam video yang diunggah akun Instagram @portalbalikpapan dan langsung mengundang beragam komentar. Hingga artikel ini ditulis, video tersebut memperoleh 2.716 likes dan 223 komentar dari warganet, mayoritas berisi nada sinis.
Salah satu lokasi penurunan reklame berada di Jalan Sungai Ampal, Balikpapan Tengah. Kegiatan ini dilakukan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), sebagai bagian dari upaya mewujudkan Balikpapan sebagai Kota Ramah Anak.
1. Komentar beragam dari warganet
Sejumlah warganet berkomentar sinis soal video yang menayangkan penertiban papan reklame iklan rokok tersebut. Seperti di antaranya:
- @rachmancobex Malah iklannya yg ditertibkan kirain perokonya😂😂
- @sy.anam_ Kota ramah anak Penertiban iklan rokok😐🤣. Lagi-lagi kesenjangan pola pikir
- @novlinzettira padahal pak polnya habis ngerjain ini paling langsung nyebat😌
- @reza.a_p Buang buang anggran aja
- @efaha9 Yg ditertibkan perokok dan penjualnya loh pak, percuma iklan diturunkan kalo dijual dimana2 sama aja boong😂 siapa juga yg gegara liat iklan jadi ngerokok
Meskipun beberapa di antaranya pun memberikan respons positif.
- @langsar.tawomea itu kalau bayar di tertibkan juga apa gak ?
- @afiatmaruf Alhamdulillah, lanjut tertibkan iklan khamr depan RSKD berani juga kah
- @zas_family_ Sepanjang jalan pasar sore ke dlm juga bnyk pak