Balikpapan, IDN Times - Langkah Pemerintah Kota Balikpapan menertibkan 236 papan reklame iklan rokok menuai polemik di kalangan masyarakat. Penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis (15/5/2025) ini dinilai belum efektif dalam menekan jumlah perokok, meski mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Balikpapan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR).
Penertiban tersebut terekam dalam video yang diunggah akun Instagram @portalbalikpapan dan langsung mengundang beragam komentar. Hingga artikel ini ditulis, video tersebut memperoleh 2.716 likes dan 223 komentar dari warganet, mayoritas berisi nada sinis.
Salah satu lokasi penurunan reklame berada di Jalan Sungai Ampal, Balikpapan Tengah. Kegiatan ini dilakukan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), sebagai bagian dari upaya mewujudkan Balikpapan sebagai Kota Ramah Anak.