Balikpapan, IDN Times - Aparat penegak hukum dari Polres Kapuas Hulu Kalimantan Barat (Kalbar), bersama tim gabungan, telah melaksanakan penertiban terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Suhaid, Kapuas Hulu.
Penertiban ini dilakukan sebagai upaya untuk mengatasi dampak negatif dari pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan setempat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu Inspektur Satu Pol Rinto Sihombing mengatakan, tindakan tegas diterapkan dalam pemberantasan tambang ilegal.
"Penertiban dilakukan dengan cara membakar peralatan tambang yang ditemukan di lokasi Rantau Penawan, yang ditinggalkan oleh para pelaku penambangan," katanya diberitakan Antara, Minggu (15/9/2024).