Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi tambang emas (Pixabay)

Balikpapan, IDN Times - Aparat penegak hukum dari Polres Kapuas Hulu Kalimantan Barat (Kalbar), bersama tim gabungan, telah melaksanakan penertiban terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Suhaid, Kapuas Hulu.

Penertiban ini dilakukan sebagai upaya untuk mengatasi dampak negatif dari pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan setempat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu Inspektur Satu Pol Rinto Sihombing mengatakan, tindakan tegas diterapkan dalam pemberantasan tambang ilegal. 

"Penertiban dilakukan dengan cara membakar peralatan tambang yang ditemukan di lokasi Rantau Penawan, yang ditinggalkan oleh para pelaku penambangan," katanya diberitakan Antara, Minggu (15/9/2024).

1. Aktivitas tambang tidak ditemukan di lokasi

Ilustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat tim gabungan tiba di lokasi, mereka tidak menemukan aktivitas tambang yang sedang berlangsung. Namun, mereka menemukan sejumlah peralatan tambang ilegal yang telah ditinggalkan. "Kami menemukan 14 bak alat yang digunakan dalam aktivitas PETI, dan semua peralatan tersebut kami bakar sebagai tindakan tegas," ujar Rinto.

Pembakaran peralatan tambang dilakukan untuk menghentikan aktivitas penambangan emas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan. Rinto menegaskan, "Tindakan ini kami ambil sebagai upaya untuk menghentikan aktivitas ilegal yang jelas-jelas merusak lingkungan."

Penertiban ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat dan beredarnya video aktivitas PETI di media sosial, yang menunjukkan kekhawatiran masyarakat setempat terhadap kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal.

2. Operasi penertiban tambang emas liar

Editorial Team