Balikpapan, IDN Times - Kasus investasi bodong di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) yang terungkap pada bulan September 2021 lalu, hingga kini masih menyisakan rasa penasaran bagi masyarakat. Pasalnya, di tengah sesi pers rilis polisi sempat menyebutkan jika pihaknya tengah menyelidiki adanya pelaku lain berinisial R, yang diduga mengajari pelaku PN, mahasiswi 19 tahun yang menjadi pelaku pertama yang diamankan dalam kasus investasi bodong di Kota Minyak ini.
Terkait perkara ini, Kuasa Hukum tersangka yakni Oki M Alfiansyah mengatakan, jika kliennya tersebut tak sepenuhnya bermain sendiri. Apalagi, polisi sendiri yang mengatakan, jika saat ini mereka sedang mendalami seorang pelaku lainnya di Samarinda.
"Kami meyakini PN bukan pelaku tunggal dalam kasus ini," ujar Oki, saat ditemui di kawasan Grand City pada, Senin (25/10/2021).