Pengacara Soroti Kejanggalan Kasus Klien yang Ditangani Polda Kaltim

Samarinda, IDN Times - Pengacara Jumintar Napitupulu menyoroti kejanggalan kasus kliennya, Irma Suryani yang ditangani Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Kliennya ini sekarang berstatus tersangka atas tuduhan pemerasan terhadap istri Ketua DPRD Kaltim.
Jumintar menyatakan, laporan istri Ketua DPRD Kaltim tersebut merupakan tandingan terhadap laporan sebelumnya sudah diajukan Irma serta sudah dihentikan kepolisian.
"Laporan tandingan terhadap klien saya yang bersengketa dengan istri Ketua DPRD Kaltim," katanya saat dihubungi, Selasa (25/3/2025).
1. Kerja sama bisnis solar laut
Jumintar menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 2016, ketika Irma Suryani berbisnis dengan Nurfaidah, istri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud. Saat itu, Irma menginvestasikan Rp2,7 miliar dalam usaha solar laut dengan kesepakatan pembagian keuntungan 40 persen untuk dirinya dan 60 persen untuk Nurfaidah.
Pembagian lebih besar untuk Nurfaidah dikarenakan ia memiliki perusahaan, tenaga kerja, serta jaringan bisnis yang lebih luas.
Namun, seiring berjalannya waktu, kesepakatan tersebut tidak dijalankan sesuai perjanjian. Pada Desember 2016, Nurfaidah memberikan cek senilai Rp2,7 miliar kepada Irma sebagai bentuk pengembalian dana. Namun, ketika dicairkan pada Maret 2017, rekening terkait tidak memiliki saldo yang cukup.
Setelah Irma menagih kembali, Nurfaidah hanya membayar Rp195 juta dalam enam kali transaksi sebagai bagian dari keuntungan.
2. Kasusnya sempat dihentikan Polresta Samarinda
Karena merasa dirugikan, Irma meminta pengembalian penuh dana yang telah diinvestasikan. Pada awal 2018, Nurfaidah menyerahkan lima BPKB mobil dan enam sertifikat tanah sebagai jaminan. Namun, ketika Irma melaporkan kasus ini ke Polresta Samarinda pada April 2020, laporannya dihentikan dengan status SP3 pada Desember 2021.
Sebaliknya, pada Juli 2020, Nurfaidah melaporkan Irma dengan tuduhan pemerasan dan pengancaman. Laporan ini kemudian diproses oleh kepolisian, sementara laporan Irma tidak berlanjut. Jumintar pun mempertanyakan keputusan ini.
“Laporan kita lebih dulu, tetapi justru dihentikan, sementara laporan mereka berjalan terus. Ini yang aneh,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa penghentian laporan kliennya tidak sah secara hukum karena penyidik yang menangani kasus ini terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi demosi.
3. Pengaca hukum Nurfaidah membantah tuduhan Irma
Di sisi lain, kuasa hukum Nurfaidah, Mansyur, mengklaim bahwa kasus ini bermula sejak 2012, ketika kliennya dan Irma Suryani berbisnis barang mewah seperti jam tangan dan berlian. Menurutnya, bisnis tersebut awalnya berjalan lancar, tetapi belakangan mengalami masalah hingga Irma menuduh Nurfaidah memiliki utang Rp2,7 miliar.
Mansyur menuduh bahwa sejak 2013 hingga 2016, Irma melakukan perampasan aset milik Nurfaidah, termasuk BPKB mobil, tujuh sertifikat tanah, jam tangan mewah, dan berlian, dengan total nilai sekitar Rp16 miliar.
“Dia menuduh klien kami berutang Rp2,7 miliar, tetapi justru mengambil barang-barang bernilai jauh lebih besar,” katanya.
Berdasarkan rekening koran yang dimiliki kliennya, Irma disebut telah menerima dana Rp4,7 miliar dari Nurfaidah, sementara ia hanya mengirimkan Rp3,03 miliar ke rekening Nurfaidah. Oleh karena itu, menurut Mansyur, tuduhan utang tersebut tidak berdasar.
4. Nurfaidah balik melaporkan Irma ke Polda Kaltim
Pada 2021, Nurfaidah akhirnya melaporkan Irma ke Polda Kaltim atas dugaan pemerasan dan pengancaman. Laporan ini sempat tertunda selama tiga tahun, hingga akhirnya pada 20 November 2024, tim hukum Nurfaidah mengajukan permohonan perlindungan hukum dan gelar perkara khusus.
Polda Kaltim pun menindaklanjuti permohonan tersebut dengan menggelar perkara pada 9 Desember 2024. Dari hasil gelar perkara, Irma Suryani diduga melanggar Pasal 368 ayat (1) dan Pasal 369 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
Saat ini, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Irma Suryani belum ditahan. Mansyur menilai, seharusnya Irma langsung ditahan mengingat ancaman hukuman dalam pasal yang dikenakan lebih dari lima tahun.
“Seharusnya ditahan, karena ancamannya di atas lima tahun,” tegasnya. Berkas perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk diteliti lebih lanjut.