Pontianak, IDN Times - Pengadilan Tinggi Pontianak di Kalimantan Barat membebaskan Yu Hao (49), seorang warga negara (WN) Cina yang sebelumnya menjadi terdakwa kasus penambangan tanpa izin di Kabupaten Ketapang.
Putusan ini membatalkan vonis Pengadilan Negeri Ketapang yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp30 miliar kepada terdakwa.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak yang diketuai Isnurul S. Arif mengabulkan permohonan banding terdakwa. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan tunggal yang diajukan jaksa. Selain itu, hakim juga membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tahanan.