Pengakuan Pengendara Mobil yang Tabrak Bocah 4 Tahun hingga Tewas

Balikpapan, IDN Times - Warga Balikpapan digemparkan oleh video amatir yang merekam pengejaran pelaku tabrak lari di Jalan Letjen ZA Maulani, Balikpapan Selatan, pada Senin (21/10/2024). Insiden tragis ini merenggut nyawa seorang balita berusia 4 tahun berinisial NAP, yang terseret sejauh 600 meter di bawah mobil pelaku.
Pelaku, seorang pria berusia 22 tahun berinisial NWS, kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
1. Kronologis kecelakaan tragis ini

Kepada polisi, NWS mengaku tidak menyadari bahwa ada balita yang tersangkut di kolong mobilnya setelah kecelakaan. Ia menjelaskan, awalnya berusaha menghindari sebuah bus, namun justru menabrak pengendara sepeda motor yang melintas. Pengendara motor tersebut, NP (34), bersama anaknya NAP yang masih berusia 4 tahun, terjatuh akibat senggolan tersebut.
"Saya tidak sadar kalau ada anak kecil yang tersangkut di bawah mobil. Saya kabur karena takut diamuk massa," ungkap NWS.
Akibat senggolan itu, NP jatuh ke sebelah kanan, sedangkan anaknya NAP terjatuh ke kiri dan masuk ke kolong mobil yang dikemudikan NWS. Balita malang itu terseret sejauh 600 meter dari lokasi kecelakaan sebelum akhirnya meninggal dunia karena luka berat.
2. Aksi kejar-kejaran berlangsung dramatis

Usai kecelakaan, NWS sempat melarikan diri dengan mobil Toyota Avanza yang dikendarainya, meski sejumlah pengguna jalan melakukan pengejaran. Pelarian NWS baru terhenti di kawasan Balikpapan Timur, setelah warga berhasil menghentikan laju kendaraannya. NWS bahkan sempat menjadi bulan-bulanan warga sebelum diamankan oleh petugas Polsek Balikpapan Timur.
Saat insiden terjadi, NWS membawa istri dan anaknya di dalam mobil. "Mereka juga takut, saya panik, jadi saya berusaha kabur," katanya kepada polisi.
3. Tersangka pelaku tabrak lari terancam 6 tahun penjara

Kasat Lantas Polresta Balikpapan Komisaris Polisi Ropiyani, menjelaskan bahwa NWS dan keluarganya sedang berencana untuk jalan-jalan. Mobil yang digunakan NWS merupakan kendaraan sewaan. Hingga kini, tersangka telah menjalani tes urine, namun hasilnya masih menunggu.
Akibat perbuatannya, NWS terancam dijerat dengan Pasal 310 ayat 4, Pasal 311, dan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.