Samarinda, IDN Times-Dinamika politik di Kota Tepian perlahan-lahan mulai mengerucut menjelang akhir tahun. Sejumlah partai pun mengatur skema komunikasi menjelang Pilwali Samarinda 2020.
Lazimnya, dalam aturan pemilihan kepala daerah, partai yang tak sampai 9 kursi di parlemen harus melakukan koalisi. Jika syarat terpenuhi barulah boleh mengusung tanpa harus bergabung dengan partai lain, sayangnya di DPRD Samarinda, tak ada partai yang mendapat 9 kursi.