Penajam, IDN Times – Seorang pria berinisial AR (32), warga Babulu, ditangkap aparat Polsek Babulu, Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, karena diduga hendak mengedarkan sabu-sabu di area parkir salah satu hotel di Kecamatan Babulu.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti sabu-sabu yang telah siap diedarkan.
“Ini merupakan respons cepat Unit Reskrim Polsek Babulu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah PPU. Penindakan dilakukan Kamis (20/11/2025) dini hari di area parkiran salah satu hotel di Kecamatan Babulu,” ujar Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kapolsek Babulu AKP Ridwan Harahap, Jumat (21/11/2025).
