Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka AR pengedar sabu-sabu
Tersangka AR pengedar sabu-sabu yang ditangkap Polsek Babulu. Foto Humaspolresppu

Intinya sih...

  • Seorang pria nekat edarkan sabu di parkiran hotel Babulu

  • Polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti sabu-sabu siap edar

  • Pihak kepolisian mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan laporan penting

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Penajam, IDN Times – Seorang pria berinisial AR (32), warga Babulu, ditangkap aparat Polsek Babulu, Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, karena diduga hendak mengedarkan sabu-sabu di area parkir salah satu hotel di Kecamatan Babulu.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti sabu-sabu yang telah siap diedarkan.

“Ini merupakan respons cepat Unit Reskrim Polsek Babulu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah PPU. Penindakan dilakukan Kamis (20/11/2025) dini hari di area parkiran salah satu hotel di Kecamatan Babulu,” ujar Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kapolsek Babulu AKP Ridwan Harahap, Jumat (21/11/2025).

2. Berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan

Satu paket sabu-sabu siap edar, uang tunai dan HP dijadikan BB polisi (IDN Times/Istimewa)

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pada tengah malam di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan ke TKP.

Hasil pemantauan mengarah kepada seorang pria berinisial AR yang gerak-geriknya dinilai mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus sabu-sabu yang disembunyikan pelaku di dalam hoodie berwarna hitam abu-abu.

2. Sabu-sabu disembunyikan dalam pakaian

Hoodie inilah yang dijadikan wadah menyembunyikan sabu-sabu milik AR (IDN Times/Istimewa)

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Babulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Selain satu paket sabu siap edar, polisi juga mengamankan uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi serta satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana komunikasi.

“Pelaku AR sudah kami amankan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Ridwan.

Ia mengapresiasi peran masyarakat yang proaktif memberikan laporan sehingga kasus ini dapat segera diungkap.

“Informasi sekecil apa pun sangat membantu memutus peredaran narkoba di PPU,” ujarnya.

3. Apresiasi atas laporan penting dari masyarakat

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)

Kapolsek menegaskan komitmen pihaknya untuk terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan narkotika.

“Setiap indikasi peredaran narkoba akan kami tindak cepat dan tegas. Pengungkapan ini membuktikan komitmen Polres PPU dan Polsek Babulu dalam menjaga wilayah tetap aman dari ancaman narkotika,” pungkasnya.

Editorial Team