Pengedar Sabu di Balikpapan Meresahkan, Dibekuk dengan 69 Paket BB

Balikpapan, IDN Times - Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Selasa (15/4/2025), sekitar pukul 18.20 WITA, polisi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Balikpapan.
Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan AKP Bangkit Dananjaya, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat.
1. Tersangka residivis kasus narkotika

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mmenangkap seorang tersangka berinisial AL alias PE bin AM, pria berusia 35 tahun, warga Jalan Pandan Arum, Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat. Tersangka diketahui merupakan pengedar sabu sekaligus residivis kasus narkotika.
2. Puluhan paket sabu diamankan

Adapun dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa, 69 paket sabu dengan berat bruto 23,22 gram, 2 timbangan digital, 2 bundel plastik klip kosong, 2 sendokan plastik, 1 plastik klip bening kosong, 1 kantong plastik hitam, dan 1 unit HP.
3. Sabu rencana dijual Rp1,4 juta per gram

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial CU melalui metode penyerahan tidak langsung. "Rencananya, sabu itu akan dijual dengan harga Rp1.400.000 per gram, dan uang hasil penjualan akan disetorkan kepada CU," kata Bangkit.
Tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.