Banjarbaru, IDN Times - Gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Banjarbaru, Kalimantan Selatan, disidangkan di Mahkamah Konstitusi. Agenda sidang adalah pendahuluan dan dipimpin Hakim Konstitusi, Arief Hidayat pada Kamis (15/5/2025).
Dua pemohon (penggugat, red) dalam persidangan ini, yakni Syarifah Hayana selaku Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI), dengan nomor perkara 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025, dan Udiansyah selaku pemilih pada PSU Pilkada Banjarbaru dengan nomor perkara 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Di hadapan hakim MK, Syarifah mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan tindakan intimidasi dan tekanan setelah mengajukan permohonan. Ia menyebut izin LPRI sebagai lembaga pemantau telah dicabut, bahkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Banjarbaru.
“Kami tidak mengerti. Menjelang sidang, KPU, Bawaslu, dan Gakkumdu justru mencabut akreditasi pemantau kami dan memproses kami secara hukum. Saya merasa ini bagian dari upaya menghalangi proses hukum yang sedang kami tempuh,” ujar Syarifah di hadapan majelis hakim.