Balikpapan, IDN Times – Kebakaran yang terjadi di kawasan Kelurahan Sangasanga Dalam, Kutai Kartanegara (Kukar), pada akhir tahun lalu, menjadi awal mula pengungkapan tabir gelap minyak haram di Kaltim. Jaringan illegal tapping, mulai dari pencuri hingga pengolah minyak ilegal, diringkus polisi satu-persatu.
Pada awal Januari 2020, Bareskrim Mabes Polri dan Direktorat Reskrimsus Polda Kaltim menemukan minyak mentah ilegal seberat 80 ton diangkut kapal landing craft tank (LCT) SPOB Hamka Nusantara.
Kapal tersebut ditemukan di Sungai Kapih, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Samarinda.
Setelah menggelar rangkaian penyelidikan, Polda Kaltim akhirnya menetapkan Miko Manarang sebagai tersangka dalam kasus minyak ilegal di KM Hamka Nusantara. Dari hasil penyidikan, warga Samarinda itu bertugas sebagai pengolah minyak mentah ilegal.
“Dari hasil pemeriksaan kami, Tersangka Miko ini tidak memiliki izin pengelolaan, izin pengangkutan, izin penyimpanan dan izin niaga yang bertanggung jawab terhadap muatan minyak mentah di kapal SPOB Hamka Nusantara,” kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Budi Suryanto, Senin (3/2).