Penimbunan solar subsidi diungkap Polda Kalimantan Timur, Kamis (31/3/2022). (IDN Times/Hilmansyah)
Di sisi lain, personel Polda Kaltim pun gencar melakukan penyelidikan. Pengungkapan dilakukan Subdit Indagsi Direskrimum Polda Kaltim menemukan penyalahgunaan peruntukan stasiun pengisian bahan bakar untuk nelayan (SPBU) KSU Mitra Mandiri di Penajam Paser Utara (PPU), Jumat (4/3/2022).
SPBU semestinya khusus mendistribusikan penyaluran solar subsidi kepada nelayan di PPU. Tetapi malah disalahgunakan penggunaannya oleh pihak pengelola inisial A dan F warga PPU serta S warga Palu.
Padahal SPBU ini rutin memperoleh pasokan solar subsidi dari Pertamina.
"Jadi setiap pengiriman sebanyak 10.000 ribu liter, kemudian sebanyak 3.000 liter disimpan untuk kemudian dijual ke pelaku industri," ujarnya.
Pelaku yang satu ini, kata Yusuf dibekuk saat kedapatan menjual BBM solar subsidi ini ke Km13 RT 8 Kecamatan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam PPU. Solar subsidi tersebut dijual seharga Rp7.200 per liter kepada penimbun sehingga memperoleh keuntungan Rp2.050 per liter.
Praktik kotor ini sudah dilakukan para pelaku sejak tahun 2019 lalu.
"Pertamina mengirimkan BBM jenis solar bersubsidi ini sebanyak 4 kali dalam sebulan," tegasnya.
Saat ditangkap, mobil pikap pelaku kedapatan mengangkut sebanyak 30 jeriken solar subsidi masing-masing berisi 35 liter.
Para tersangka diancam hukuman diancam 5 tahun karena melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan Pasal 480 KUHP.