Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka SG (47), saat dihadirkan pada konferensi pers pengangungkapan kasus pencabulan , Senin (10/2/2025) di Mapolresta Balikpapan. (IDN Times/Erik Alfian)

Balikpapan, IDN Times - Seorang pemilik kios bakso di Kawasan Balikpapan Selatan, berinisial SG (47), harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan. SG ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh Mentari, bukan nama sebenarnya, akibat kasus pencabulan yang dilakukan sejak 2018 silam.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, IPDA Futuhatul Laduniyah, mengatakan, Mentari, yang merupakan pelapor juga merupakan korban tindakan bejat SG. "Korban ini dulu merupakan pekerja di kios bakso milik tersangka," kata Futuhatul, Senin (10/2/2025).

1. Dicabuli sejak berusia 16 tahun

Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, IPDA Futuhatul Laduniyah (tengah) saat konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan. (IDN Times/Erik Alfian)

Futu menambahkan, aksi bejat SG dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas IX SMA, pada 2018 silam. Saat itu, korban masih berusia 16 tahun, hingga sekarang berusia 22 tahun.

"Akibat ulahnya, SG terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar," kata Futu.

2. Modus tersangka

Editorial Team

Tonton lebih seru di