Balikpapan, IDN Times - Kasus penolakan pasien yang akan melahirkan beberapa waktu lalu di wilayah Kariangau, Balikpapan Barat menjadi sorotan publik. Tentunya banyak yang mulai mempertanyakan, bagaimana sebenarnya bentuk pelayanan yang dapat diberikan oleh pihak puskesmas kepada pasiennya.
Hal ini pun dijawab oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) Andi Sri Juliarty, yang merincikan, bahwa ada dua jenis puskesmas berdasarkan fungsinya.
Yang pertama, puskesmas rawat jalan, di mana pasien yang berobat ke sana dengan tujuan untuk observasi diagnosis, pengobatan biasa, rehabilitasi, dan pasien yang tidak mengharuskan menjalani perawatan rawat inap. Lalu ada puskesmas rawat inap, yang dibuka selama 24 jam penuh dan dapat menerima pasien yang harus melakukan perawatan dengan pantauan intensif.
"Misal seperti ada pasien yang mengalami diare berat, demam tinggi, yang pasti masih bisa dilakukan perawatan rawat inap, itu bisa di puskemas rawat inap," terangnya, Kamis (28/12/2021).