Ilustrasi tongkang yang mengangkut hasil tambang, batu bara, saat melewati Jembatan Kembar di Sungai Mahakam di Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)
Dia menyebutkan, rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya, yang sebenarnya aduan ini sudah sejak 2020 lalu, namun belum ada tindak lanjut dari perusahaan tambang untuk melakukan pengamanan terhadap lubang tambang yang keberadaannya meresahkan warga setempat.
Ia menjelaskan, dampak dari bekas galian lubang tambang menyebabkan beberapa lahan perkebunan warga tergenang dan sebenarnya warga meminta komitmen perusahaan memperhatikan kondisi lubang tambang tersebut.
Bahruddin Demmu menuturkan, bahwa Komisi I dan Komisi III DPRD Kaltim menginginkan agar lubang atau void tambang yang diadukan warga dapat dipercepat penutupannya oleh pihak perusahaan PT Lembuswana Perkasa, mengingat kondisinya sudah mengkhawatirkan berpotensi membahayakan warga sekitar.
“Pada rapat tersebut pihak perusahaan berkomitmen memberikan ganti rugi terhadap kebun sawit warga yang terendam air limpahan air lubang tambang . Namun pihak perusahaan terlebih dahulu menurunkan tim mandiri untuk memeriksa dan memverifikasi tuntutan ganti rugi warga yang akan dimulai pada 16 Januari 2023,” imbuhnya.