Ilustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)
Selain itu, Syahid pun mengungkapkan arahan Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2023 di mana Banjarmasin diminta menyesuaikan NJOP PBB sebagai salah satu upaya optimalisasi Pajak Daerah
"Kota Banjarmasin, terakhir kali melakukan penyesuaian NJOP pada tahun 2016 dan sampai sekarang tahun 2023 baru melakukan penyesuaian NJOP, artinya selama 7 tahun NJOP PBB tidak pernah mengalami penyesuaian," katanya.
Selain itu, berdasarkan kajian yang dilakukan pada tahun 2022 menyebutkan bahwa Zona Nilai Tanah di seluruh wilayah Kota Banjarmasin telah mengalami kenaikan yang signifikan. Artinya NJOP yang berlaku sebelumnya itu sangat jauh di bawah harga pasar.
Sehingga Pemerintah Kota Banjarmasin dalam hal ini BPKPAD Kota Banjarmasin melakukan penyesuaian NJOP dengan pertimbangan nilai penyesuaian 30 persen untuk wilayah perumahan, 50 persen untuk wilayah perdagangan dan jasa, dan 100 persen untuk wilayah protokol/jalan utama.
Hingga terbitlah Surat Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 238 Tahun 2023 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Khusus Bumi Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Banjarmasin Tahun 2023.