Sangatta, IDN Times - Pengadilan Agama Sangatta mencatat peningkatan signifikan kasus perceraian di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sepanjang 2025. Total terdapat 848 kasus perceraian yang diputuskan selama tahun tersebut.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sangatta, Abdulrahman Sidik, mengatakan dari 1.493 perkara yang diselesaikan pada 2025, sebanyak 848 di antaranya berujung pada penerbitan akta cerai.
“Selama 2025, kami menerbitkan 848 akta cerai dari total 1.493 perkara yang ditangani,” ujar Abdulrahman diberitakan Antara di Sangatta, Kamis (15/1/2026).
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 567 kasus perceraian.
