Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anggota TNI AL, Kelasi Satu Jumran, saat mengikuti sidang perdana pembunuhan jurnalis, Juwita, di Pengadilan Militer Banjarmasin, di Banjarbaru, Senin (5/5/2025). (Hendra Lianor/IDN Times)

Banjarbaru, IDN Times - Persidangan perdana kasus pembunuhan Juwita (22), seorang jurnalis muda di Banjarbaru, mengungkap sejumlah fakta mengejutkan. Terdakwa, Jumran, anggota TNI AL berpangkat Kelasi 1, didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Sidang digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin (5/5/2025), dan dipimpin oleh Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah.

Ruang sidang dipenuhi awak media, mahasiswa, keluarga korban, tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta kuasa hukum. Jumran hadir mengenakan seragam dinas, tampak tenang, dan didampingi penasihat hukumnya.

1. Dijerat dengan pasal pembunuhan berencana

Kepala Oditur Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, saat membacakan dakwaan terhadap terdakwa Jumran, Senin (5/5/2025). (Hendra Lianor/IDN Times)

Kepala Oditur Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin Letnan Kolonel CHK Sunandi, membacakan dakwaan bahwa diduga Jumran dengan sengaja dan terencana menghabisi nyawa Juwita.

“Terdakwa telah menyusun secara matang waktu, tempat, cara, dan alat pembunuhan. Ia juga memikirkan cara agar aksinya tak mudah terungkap,” kata Letkol Sunandi.

Jaksa menegaskan, tindakan Jumran memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.

2. Motif pembunuhan terhadap korban

Editorial Team

Tonton lebih seru di