Banjarbaru, IDN Times - Persidangan perdana kasus pembunuhan Juwita (22), seorang jurnalis muda di Banjarbaru, mengungkap sejumlah fakta mengejutkan. Terdakwa, Jumran, anggota TNI AL berpangkat Kelasi 1, didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Sidang digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin (5/5/2025), dan dipimpin oleh Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah.
Ruang sidang dipenuhi awak media, mahasiswa, keluarga korban, tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta kuasa hukum. Jumran hadir mengenakan seragam dinas, tampak tenang, dan didampingi penasihat hukumnya.