Banjarmasin, IDN Times - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan Ngatirah menyarankan Peraturan Daerah (Perda) soal Ramadan di Kota Banjarmasin dapat menjamin toleransi kerukunan antar umat beragama.
"Perda ini cukup sensitif karena walaupun mengatur umat muslim pada bulan Ramadan, kita juga perlu memperhatikan saudara-saudara yang tidak berpuasa dan juga non muslim," kata Ngatirah diberitakan Antara di Banjarmasin, Kamis (2/2/2023).