Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang uji materi Undang-Undang Kalsel di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/8/2022). Foto screenshoot sidang virtual

Banjarmasin, IDN Times - Persengketaan pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menemui babak baru. Pemindahan ibu kota provinsi dari sebelumnya Banjarmasin ke Banjarbaru. 

Setelah pihak perwakilan masyarakat Banjarmasin mengajukan uji materi Undang-Undang Kalsel tentang Pemindahan Ibu Kota Provinsi, kini Pemkot Banjarbaru memohon sebaliknya. Bagian Hukum Setdakot Banjarbaru Dhieno Yudistira meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi ini pada Rabu 3 Agustus 2022.  

1. Sidang virtual MK tentang uji materi UU Kalsel

IDN Times/Muhamad Iqbal

Semua itu terungkap dalam sidang MK secara virtual dalam agenda mendengarkan keterangan Wali Kota Banjarbaru pada Rabu 3 Agustus 2022 lalu.

Dalam proses sidang, Wali Kota Banjarbaru melalui kuasa hukumnya Dhiena menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki legal standing. Sehingga permohonan uji materi UU Kalsel oleh para perwakilan Banjarmasin agar ditolak pihak MK. 

Kemudian terkait tudingan bahwa pembentukan UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel, menyalahi prosedur, langsung dibantah Dhiena ini. 

Ia beranggapan, pengesahan UU Kalsel sudah memenuhi kaidah prosedur hukum di mana proses perumusannya telah melalui tahap-tahap semestinya, seperti Gubernur Kalsel, melalui rapat-rapat di DPR, dan disetujui presiden.

2. Pengajuan uji materi UU menjadi hak setiap warga negara

Editorial Team