Sidang uji materi Undang-Undang Kalsel di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/8/2022). Foto screenshoot sidang virtual
Menanggapi itu, Staf Ahli Bidang Hukum di Setdakot Banjarmasin Lukman Fadlun menyatakan, pengajuan uji materi UU menjadi hak setiap warga negara. Biarkan nanti keputusan akhir di tangan hakim MK, apakah menolak atau mengabulkan permohonan.
"Kami pun punya punya hak sama. Tapi persoalan benar atau tidak, nantinya hakim di MK yang memutuskan," ucapnya.
Kalau toh ada yang menyebut bahwa gugatan yang dilayangkan pihaknya bertentangan dengan hukum pun, menurutnya adalah hal biasa. "Karena bila terjadi sengketa hukum, masing-masing tentu menganggap dirinya benar," tambahnya.
Akan tetapi, menurut Lukman, yang dihadapi saat ini bukanlah sebuah sengketa. Ia menekankan tidak ada sengketa antara Pemkot Banjarmasin dan Pemkot Banjarbaru.
Melainkan yang ada, yakni perihal kekeliruan prosedur hukum ketika UU dibuat. Prosedur hukum inilah yang ingin diluruskan pihaknya.
"Siapa lagi yang meluruskan, membenarkan, atau menegur oknum-oknum tertentu yang membuat aturan tidak sebagaimana mestinya. Berangkat dari hal itu, kami melakukan gugatan. Menyampaikan hak-hak masyarakat Kota Banjarmasin, diwakili oleh Pemkot Banjarmasin," ungkapnya.
Lebih jauh, kuasa hukum Pemkot Banjarmasin sudah mempersiapkan saksi fakta dan hali pada sidang lanjutan pada 25 Agustus mendatang. Seperti dari saksi tokoh masyarakat, ahli tata negara, hingga ahli sejarah.
"Kami sudah siap sedari awal, saat kami menyampaikan permohonan ke MK," tutupnya.