Pontianak, IDN Times - Peredaran rokok ilegal di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) masih sering ditemukan, terlebih saat pemerintah menaikkan tarif cukai rokok.
Alih-alih menekan jumlah perokok, ternyata para pedagang tembakau punya cara lain yakni dengan cara membuat rokok ilegal, harga murah namun rasanya tak jauh beda dengan harga rokok cukai.
Dari data yang dihimpun, Bea Cukai Kalbagbar merilis sebanyak 7.223.662 batang rokok ilegal ditindak, per 1 Januari hingga 19 Desember 2023.
7 juta lebih batang rokok ilegal ini dapat ditaksir nilai barang kurang lebih Rp6 miliar. Namun Bea Cukai Kalbagbar terus gencar melakukan penindakan hasil tembakau ilegal.