Perempuan Muda Teperdaya hingga Digilir Dua Pria Bejat di Pontianak

Pontianak, IDN Times - Perempuan muda berusia 16 tahun menjadi korban pemerkosaan dua pria inisial DR (21) dan IM (24) di dalam kantor perusahaan Jalan Gusti Hamzah Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (29/11/2024) pukul 01.50 WIB.
Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini menjadi perhatian Polresta Pontianak di mana ancaman hukumannya belasan tahun penjara. Kasatreskrim Polresta Pontianak Komisaris Pol Antonius Trias Kuncorojati membenarkan hal tersebut.
1. Modus diajak ngopi, dan berteduh karena hujan
Trias mengatakan, antara korban dan pelaku DR sempat saling mengenal lewat media sosial dan sebuah aplikasi. Saat itu, pelaku DR pun mengajak korban untuk jalan-jalan dan berkencan ke salah satu kafe di Pontianak.
Dalam perjalanannya, pelaku DR membawa korban untuk singgah ke kantornya sembari berteduh menunggu redanya hujan. “Dan terjadilah perbuatan persetubuhan terhadap anak bawah umur yang dilakukan secara bergiliran oleh kedua pelaku DR dan IM,” ucap Trias, Selasa (10/12/2024).
Trias menyatakan, setelah pelaku DR menyetubuhi korban ternyata perbuatan tersebut dilihat oleh tersangka IM. Pelaku juga langsung menyetubuhi korban.