Pontianak, IDN Times - Perempuan muda berusia 16 tahun menjadi korban pemerkosaan dua pria inisial DR (21) dan IM (24) di dalam kantor perusahaan Jalan Gusti Hamzah Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (29/11/2024) pukul 01.50 WIB.
Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini menjadi perhatian Polresta Pontianak di mana ancaman hukumannya belasan tahun penjara. Kasatreskrim Polresta Pontianak Komisaris Pol Antonius Trias Kuncorojati membenarkan hal tersebut.