Banjarmasin, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,4 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu dengan total berat 1.432 gram serta 47 butir ekstasi jenis ineks. Dua orang pelaku berinisial M (43) dan FY (34) turut diamankan.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi mengatakan, kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Penangkapan berawal dari diamankannya M di Jalan P. Antasari, tepatnya di pintu masuk Pasar Kelayan Luar, pada Sabtu lalu.
“Dari tangan M, petugas menyita dua paket sabu-sabu seberat 2,95 gram,” ujar Kombes Pol Cuncun diberitakan Antara di Banjarmasin, Selasa (30/12/2025), didampingi Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto.
