Tenggarong, IDN Times - Oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Tenggarong menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Pimpinan ponpes diduga memerkosa santriwati hingga hamil serta menikahi siri gadis malang tersebut.
Atas perbuatannya itu, Polres Kutai Kartanegara sudah menetapkan statusnya sebagai tersangka kasus pencabulan.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara AKP Dedik Susanto, saat dikonfirmasi oleh IDN Times pada, Senin (14/3/2022).
Namun kata dia, untuk informasi penetapan tersangka kepada yang bersangkutan memang belum disampaikan.
"Kalau penetapan tersangkanya sudah, cuma kalau untuk memberitahu penerapan tersangkanya itu ada pemanggilan sebagai tersangka dulu," tuturnya.