Balikpapan, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan 3 perusahaan dan pejabat pemerintah terbukti bersalah dalam upaya persengkongkolan terkait Pekerjaan Peningkatan Jalan Dalam Kota Tana Paser di Dinas Bina Marga, Pengairan dan Tata Ruang Kabupaten Paser pada Tahun Anggaran 2014-2015 senilai Rp60 miliar.
Majelis Komisi yang diketuai Harry Agustanto didampingi Kurnia Toha dan Chandra Setiawan sebagai Anggota Majelis memutuskan tiga perusahaan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Berdasarkan fakta-fakta, penilaian, analisa dan kesimpulan yang telah terbukti melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," kata Harry Agustanto dalam persidangan yang dilaksanakan di di ruang sidang KPPU Kantor Wilayah V dihadiri para terlapor, Rabu (4/9).