Paser, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Paser meminta perusahaan kelapa sawit membeli tandan buah segar (TBS) milik pekebun dengan patokan harga minimal Rp1.600 per kilogram.
“Ketentuan itu merupakan instruksi Menteri Pertanian kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia,” Kata Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Paser Djoko Bawono diberitakan Antara, Rabu (13/7/2022).