Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia menghukum perusahaan kelapa sawit PT Rafi Kamajaya Abadi untuk membayar denda senilai Rp920 miliar karena terbukti menyebabkan kebakaran lahan seluas 2.560 hektare di Kalimantan Barat (Kalbar). Perusahaan penanaman modal asing (PMA) Malaysia ini memicu asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari Kalimantan.
"Majelis hakim telah menerapkan in dubio pro natura dengan pertanggungjawaban mutlak (strict liability)," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani diberitakan Antara di Jakarta, Selasa (25/7/2023).