Samarinda, IDN Times - Lebaran sebentar lagi. Sejumlah perusahaan di Kaltim pun diwanti-wanti soal pembayaran tunjangan hari raya (THR). Urusan tersebut memang wajib hukumnya dituntaskan. Bila tidak, sanksi administrasi menanti.
“Kami sudah memberikan imbauan (kepada perusahaan) soal (THR) itu,” ujar Usman, Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim saat dikonfrimasi pada Kamis (29/4/2021) sore.