Balikpapan, IDN Times - Penerapan sanksi berupa denda dinilai efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan, Zulkifl mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi, sejak mulai diterapkan, Peraturan Wali Kota Balikpapan yang memuat sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan, tingkat kesadaran masyarakat mulai meningkat.
Hal itu terlihat dari hasil razia yang dilakukan oleh Tim Gugus Tugas selama beberapa hari sejak diberlakukannya sanksi denda. Zulkifli menyebut hanya ditemukan maksimal 2 hingga 3 orang yang melanggar.
"Dalam beberapa hari razia, hanya kami ditemukan paling 2 atau 3 warga yang melanggar, bisa dikatakan kesadaran masyarakat meningkat," katanya ketika diwawancarai wartawan di kantornya, Jumat (11/9/2020).