Persidangan kasus penggelapan terdakwa Zainal Muttaqin, mantan direktur utama PT Duta Manuntung di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (16/11/2023). Foto istiemwa
Terhadap laporan PH Zam kepada Polda Kaltim itu, Penasihat Hukum (PH) PT Duta Manuntung (PT DM) dan JJMN, Andi Syarifuddin mengaku siap menghadapi serangan balik dilancarkan kubu Zam. Menurutnya, perumusan RUPS PT Duta Manuntung ini sudah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan.
“Klien kami tidak pernah membuat RUPS palsu atau memalsu RUPS. RUPS PT Duta Manuntung tahun 2019 sudah sesuai Undang-Undang tentang Perseroan," tegasnya.
Andi mengatakan, keputusan RUPS PT Duta Manuntung Tahun 2019 tersebut sudah kuorum mengakomodasi 95 persen dari para pemegang saham perusahaan. Sisanya, 5 persen suara pemegang saham perwakilan Zam pun sudah tertuang dalam risalah RUPS ini.
"Kalau dalam undang-undang itu minimal 55 persen suara pemilik perusahaan. Jelas kok di situ, 95 persen setuju dan 5 persen tidak setuju. Jelas kok ada di situ," tegasnya.
"Saya sudah baca, di RUPS tersebut sudah dicantumkan adanya penolakan dari perwakilan Pak Zam, bahkan ada tandatangannya. Apa dia (pengacara Zam) punya salinan fotokopi RUPS itu?"
Meskipun demikian, Andi mempersilakan pihak Zam memperpanjang kasus dugaan pembuatan surat palsu ini ke kepolisian. Ia menganggapnya sebagai hak setiap warga negara.
Ia hanya menyayangkan pernyataan Pengacara Hukum Zam yang dianggapnya malah membuat tersinggung pihak-pihak lain. Seperti contohnya, Sugeng dalam pembelaannya mempertanyakan tentang anggaran tiga jaksa dari Jakarta dalam persidangan itu.
Pernyataan itu bermuatan fitnah yang dialamatkan kepada kepolisian, kejaksaan yang menangani perkara Zainal Muttaqin, dan PT Duta Manuntung sebagai pelapor.
“Seakan-akan PT Duta Manuntung membiayai ketiga jaksa dari Kejagung itu untuk datang ke Balikpapan,’’ ujar Andi. Padahal, menurut Andi, jaksa bersidang di Balikpapan karena perkara Zainal Muttaqin ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.
Sehubungan pernyataan ini, Sugeng menilai kuasa hukum PT Duta Manuntung tidak memahami profesi advokat. Ia pun meminta Andi belajar lagi terkait pasal 16 Undang-Undang tentang Advokat dan putusan Mahkamah Konstitusi atas pasal 16 Undang-Undang Advokat tersebut.