Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polresta Pontianak ungkap kasus narkoba. (IDN Times/Teri).
Polresta Pontianak ungkap kasus narkoba. (IDN Times/Teri).

Pontianak, IDN Times - Seorang pria berinisial MH (34), warga asal Tayan, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1.010 gram.

Ironisnya, barang haram tersebut disimpan di gantungan sepeda motor yang dikendarainya.

1. Tersangka ditangkap di atas motor

Barang bukti sabu 1 kg diamankan polisi. (IDN Times/Teri).

Penangkapan terjadi pada Selasa (27/5/2025) malam, sekitar pukul 20.00 WIB, di kawasan Simpang Tiga Untan, Jalan Imam Bonjol, Kota Pontianak.

“Pelaku kami amankan berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat dihentikan, pelaku menunjukkan gelagat mencurigakan,” ungkap AKP Batman Pandia, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak, Rabu (28/5/2025).

2. Sabu disimpan di gantungan sepeda motor

Pria di Pontianak terjerat kasus narkoba. (IDN Times/Teri).

Dari hasil pemeriksaan, MH mengaku sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial HE dan akan diantar ke Kabupaten Sintang. Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp150 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut.

“Pelaku mengaku diupah oleh seseorang berinisial HE untuk membawa sabu ke Sintang,” jelas Batman.

MH yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu mengendarai sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam saat diamankan. Petugas menemukan satu bungkus besar sabu dalam plastik transparan yang disembunyikan di gantungan motor.

3. Ancaman hukuman mati

Polresta Pontianak mengamankan pria yang bawa sabu 1 kg. (IDN Times/Teri).

Polisi menyebut, sabu seberat 1.010 gram tersebut cukup untuk merusak masa depan setidaknya 8.080 orang, dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh delapan pengguna.

MH kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Editorial Team