Balikpapan, IDN Times – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Balikpapan memberikan respons atas ramainya tagihan royalti musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). PHRI menilai kebijakan tersebut perlu dijalankan dengan asas keadilan agar tidak memberatkan pelaku usaha, khususnya UMKM.
Sekretaris PHRI Balikpapan, Derry Indrawardhana, menegaskan aturan pembayaran royalti Rp120 ribu per kursi per tahun yang berlaku saat ini harus direklasifikasi ulang. Pasalnya, jenis usaha kuliner di Balikpapan sangat beragam.
“Restoran di mal tentu berbeda dengan warung kopi. Sama-sama memperdengarkan musik, tapi dikenakan biaya yang sama. Itu tidak adil,” kata Derry.