Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor KPU Balikpapan (IDN Times/Maulana)

Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan memutuskan menolak syarat dukungan yang diserahkan  Letkol Caj Solehuddin Siregar-Muhammad sebagai bakal calon perseorangan dalam Pilkada Kota Balikpapan tahun 2020.

Keputusan tersebut kemudian memastikan bahwa tidak ada calon independen yang akan ikut bersaing dalam proses Pemilihan Kepala Daerah Kota Balikpapan tahun 2020. 

“Tidak ada calon independen di Pilkada Balikpapan, sebelumnya juga Agus Laksito - IPTU Suharto juga menyampaikan mengundurkan diri karena tidak sanggup mencukupi syarat minimal dukungan,” kata Komisioner KPU Kota Balikpapan Yan Fauzi Wardana yang akrab disapa Iyan di Sekretariat KPU Kota Balikpapan, Selasa (25/2).

1. Dari tiga syarat, cuma satu yang dipenuhi

Komisioner KPU Kota Balikpapan Yan Fauzi Wardana (Dok.IDN Times/Istimewa)

Menurut Iyan, KPU Kota Balikpapan menolak syarat dukungan yang diserahkan oleh pasangan bakal calon Letkol Caj Solehuddin Siregar-Muhammad melalui sidang pleno yang diikuti seluruh anggota KPU Kota Balikpapan.

Pasangan bakal calon Letkol Caj Solehuddin Siregar-Muhammad ditolak karena tidak memenuhi syarat yang wajib dilaporkan dalam proses pendaftaran calon perseorangan. Bakal calon Letkol Caj Solehuddin Siregar-Muhammad hanya menyerahkan satu syarat dari tiga syarat dukungan yang diminta.

“Yang serahkan hanya formulir B.1-KWK, syarat yang lainnya tidak ada,” jelasnya.

2. Tidak sempat lagi memperbaiki dan melengkapi persyaratan

IDN Times/Maulana

Sesuai dengan aturan dari KPU RI, calon perseorangan wajib menyerahkan formulir B.1-KWK yang merupakan lampiran surat dukungan masyarakat yang telah ditempel fotocopi KTP elektronik pendukung.

Lalu, formulir B1.1 yang merupakan hasil cetakan dari rekapitulasi atas nama pendukung yang telah diunggah dalam sistem aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan formulir B2 yang merupakan rekapitulasi atas jumlah pendukung secara lengkap yang telah diunggah dalam Silon.

“Karena mereka menyerahkan di hari terakhir di menit terakhir  (23 Februari 2020 pukul 11.45 Wita) tidak bisa lagi melakukan perbaikan. Jadi keputusan KPU, ya dicoret,” ungkapnya.

3. Siregar menyerahkan 33 ribu dukungan

Ilustrasi E-KTP. IDN Times/Asrhawi Muin

Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh KPU Kota Balikpapan, pasangan bakal calon  Letkol Caj Solehuddin Siregar-Muhammad menyerahkan sebanyak 33 ribu dukungan yang disampaikan dalam bentuk formulir B.1-KWK yang dilengkapi dengan fotokopi  KTP-el dan surat dukungan yang dilengkapi tanda tangan basah dari pendukung.

Ia menyebutkan pasangan bakal calon  Letkol Caj Solehuddin Siregar-Muhammad tidak menyelesaikan proses upload dukungan di aplikasi Silon dengan sempurna, sehingga tidak bisa melakukan pencetakan formulir B1.1 dan B2.

“Padahal sudah di-upload, mungkin belum submit jadi tidak bisa dicetak,” pungkasnya.

Editorial Team