Balikpapan, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan menegaskan larangan berpolitik praktis tidak hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tetapi juga untuk pegawai yang berstatus honorer.
Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Kota Balikpapan Dedi Irawan usai menghadiri Kegiatan Sosialisasi Tahapan Pilkada Kota Balikpapan di Hotel Pasific Balikpapan, Kamis (5/2).
Menurut Dedi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, larangan untuk terlibat politik praktis bukan hanya ASN tapi juga
honorer. “Semua yang terikat dengan kode etik baik itu struktural atau pun tidak, termasuk honorer dilarang untuk terlibat dalam politik praktis,” kata Dedi.