Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik menyebut kenaikan UMP dan UMSP berlaku mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025. (IDN Times/Erik Alfian)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen. Pengumuman ini disampaikan oleh Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, pada Rabu (11/12/2024) di Balikpapan.
Akmal Malik juga mengumumkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), yang berlaku bagi sektor-sektor tertentu dengan risiko kerja tinggi atau membutuhkan spesialisasi khusus. Beberapa sektor yang dimaksud meliputi perkebunan, kehutanan, batu bara, serta minyak dan gas (migas).
“Melalui kenaikan 6,5 persen ini, UMP Kalimantan Timur pada 1 Januari 2025 mendatang akan berada di angka Rp3.579.313,77. Ini naik sebesar Rp218.455 dibanding UMP tahun 2024 yang berada di angka Rp3.360.858,” jelas Akmal Malik.
Selain UMP, UMSP Kalimantan Timur 2025 juga mengalami penyesuaian. Akmal merinci, sektor perkebunan kelapa sawit ditetapkan dengan upah sebesar Rp3.633.003, sektor kehutanan Rp3.650.900, sektor batu bara Rp3.722.486, dan sektor migas Rp3.758.279.
“Kenaikan ini juga akan menjadi acuan bagi Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten/kota dalam mengusulkan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK),” tambah Akmal.