Pj Gubernur Kaltim Umumkan UMK dan UMSK Naik 6,5 Persen

Samarinda, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akhirnya mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Kalimantan Timur untuk 2025.
Pengumuman disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik, dalam konferensi pers yang digelar di VIP Room Bandara APT Pranoto Samarinda, Rabu (18/12/2024) sore.
"Ada sembilan kota/kabupaten di Kaltim yang mengajukan penetapan UMK," kata Akmal Malik.
1. Mahulu tak ajukan UMK
Akmal Malik mengatakan, hanya Kabupaten Mahakam Ulu menjadi satu-satunya daerah di Kaltim yang tak mengajukan UMK 2025. Kabupaten termuda di Kaltim ini belum mempunyai Dewan Pengupahan, sehingga masih mengacu pada UMK di Kabupaten Kutai Barat.
“Perhitungan UMK ini telah melalui kajian Dewan Pengupahan masing-masing kabupaten/kota yang mengajukan. Untuk Mahakam Ulu, mereka belum memiliki Dewan Pengupahan, jadi masih mengacu pada UMK Kutai Barat,” pungkasnya.
Dia menambahkan, kebijakan upah minimum tahun 2025 ini mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto, sebagai upaya menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha.