Balikpapan, IDN Times - Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, kembali menggelar sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli solar dengan terdakwa Handu Aliansyah, Senin (18/5/2026). Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa menghadirkan dua saksi ahli untuk meringankan perkara.
Kedua saksi ahli yang dihadirkan yakni ahli hukum perdata dari Universitas Muslim Indonesia Makassar, Syahruddin Nawi, serta ahli hukum pidana dari Universitas Mulia Balikpapan, Amir.
Selain itu, kuasa hukum terdakwa juga menghadirkan Farida, mantan staf keuangan PT Dharma Putra Karsa, perusahaan yang bersengketa dengan PT PetroTrans Utama terkait utang piutang senilai Rp20 miliar.
Namun, dalam persidangan, status Farida dialihkan menjadi saksi fakta dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan keputusan Ketua Majelis Hakim, Indah Novi Susanti.
Jaksa Eka Rahayu menyebut pihaknya telah tiga kali memanggil Farida sebagai saksi fakta, namun tidak pernah memenuhi panggilan.
“Karena namanya sudah masuk dalam daftar saksi JPU, maka saksi Farida terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi fakta dari kejaksaan,” ujar Hakim Novi berusaha menengahi.
