Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PN Pontianak Tolak Praperadilan Ketua Bawaslu pada Kasus Tipikor
(Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Pontianak, IDN Times - Pengadilan Negeri Pontianak menegaskan langkah hukum Kejaksaan Negeri Pontianak dengan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan RD, Ketua Bawaslu Kota Pontianak, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024.

Putusan dalam perkara Nomor 8/Pid.Pra/2026/PN Ptk itu dibacakan pada Senin (20/4/2026), setelah rangkaian sidang yang berlangsung sejak 10 April 2026.

Hakim tunggal menyatakan seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum, sekaligus menegaskan bahwa proses penyelidikan hingga penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur.

1. Seluruh tahapan hukum dilalui dengan lengkap

Sidang di PN Pontianak kasus dana hibah. (IDN Times/istimewa).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo, menjelaskan bahwa seluruh tahapan hukum telah dilalui secara lengkap.

Mulai dari pembacaan permohonan, jawaban, replik, duplik, hingga pemeriksaan saksi dan ahli dari kedua belah pihak.

“Putusan ini menegaskan bahwa tindakan hukum yang dilakukan penyidik sah dan didukung alat bukti yang cukup,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

2. Penetapan tersangka sudah sesuai syarat dan alat bukti

Ilustrasi korupsi (pexels.com/defrino maasy)

Hakim dalam pertimbangannya juga menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap RD telah memenuhi syarat minimal alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Dengan demikian, status RD sebagai tersangka tetap berlaku dan proses hukum akan berlanjut ke tahap berikutnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada Kota Pontianak 2024 yang totalnya mencapai sekitar Rp10 miliar.

Dari jumlah tersebut, penyidik menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar. Sebagian dana, sekitar Rp600 juta, telah dikembalikan, sementara sisanya masih menunggu audit resmi.

Dana hibah tersebut seharusnya dikembalikan setelah seluruh tahapan Pilkada selesai, sesuai ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Namun, sebagian dana diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya.

3. Penanganan perkara telah sesuai prosedur

PN Pontianak tolak praperadilan Ketua Bawaslu dalam kasus korupsi dana hibah. (IDN Times/istimewa).

Selain RD, kejaksaan juga menetapkan TK, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pontianak, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dwi menegaskan, putusan praperadilan ini menjadi penguat bahwa proses penanganan perkara telah berjalan secara profesional dan sesuai aturan. Ia memastikan, penyidikan akan terus dikembangkan.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban,” tukasnya.

Editorial Team