Pontianak, IDN Times - Pengadilan Negeri Pontianak menegaskan langkah hukum Kejaksaan Negeri Pontianak dengan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan RD, Ketua Bawaslu Kota Pontianak, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024.
Putusan dalam perkara Nomor 8/Pid.Pra/2026/PN Ptk itu dibacakan pada Senin (20/4/2026), setelah rangkaian sidang yang berlangsung sejak 10 April 2026.
Hakim tunggal menyatakan seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum, sekaligus menegaskan bahwa proses penyelidikan hingga penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur.
