Pontianak, IDN Times - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan sumber daya alam dengan mengungkap puluhan kasus pertambangan tanpa izin (illegal mining) selama periode April hingga Mei 2026.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Polri dalam mendukung program strategis pemerintah, khususnya dalam menjaga kekayaan negara dan melestarikan lingkungan hidup.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalbar bersama jajaran Polres berhasil mengungkap total 20 kasus pertambangan ilegal.
Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin menuturkan, Ditkrimsus menangani sebanyak 5 kasus, Polresta Pontianak 1 kasus, Polres Sambas 1 kasus, Polres Sanggau 2 kasus, Polres Sintang 2 kasus, Polres Kapuas Hulu 1 kasus, Polres Ketapang 4 kasus, Polres Landak 1 kasus, Polres Sekadau 1 kasus, Polres Melawi 1 kasus, dan Polres Kayong Utara 1 kasus.
