Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polda Kalbar Bongkar 20 Kasus Tambang Ilegal, Emas 3,2 Kg Disita
Polda Kalbar ungkap kasus ilegal mining. (IDN Times/Teri).

Pontianak, IDN Times - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan sumber daya alam dengan mengungkap puluhan kasus pertambangan tanpa izin (illegal mining) selama periode April hingga Mei 2026.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Polri dalam mendukung program strategis pemerintah, khususnya dalam menjaga kekayaan negara dan melestarikan lingkungan hidup.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalbar bersama jajaran Polres berhasil mengungkap total 20 kasus pertambangan ilegal.

Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin menuturkan, Ditkrimsus menangani sebanyak 5 kasus, Polresta Pontianak 1 kasus, Polres Sambas 1 kasus, Polres Sanggau 2 kasus, Polres Sintang 2 kasus, Polres Kapuas Hulu 1 kasus, Polres Ketapang 4 kasus, Polres Landak 1 kasus, Polres Sekadau 1 kasus, Polres Melawi 1 kasus, dan Polres Kayong Utara 1 kasus.

1. 3,2 kg emas senilai Rp5 miliar diamankan

Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin. (IDN Times/Teri).

Burhanudin menuturkan, dari pengungkapan tersebut, ada sebanyak 26 tersangka yang berhasil diamankan.

Mayoritas tersangka berperan sebagai pengumpul atau pembeli emas ilegal yang berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin di berbagai wilayah Kalimantan Barat.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis. Di antaranya satu unit ekskavator, emas seberat 3.250,33 gram atau sekitar 3,2 kilogram dengan estimasi nilai mencapai Rp5,85 miliar.

“Tiga unit mesin sedot, 11 unit timbangan emas, serta 36,56 gram air raksa atau merkuri yang kerap digunakan dalam proses pengolahan emas ilegal,” jelasnya, Senin (4/5/2026).

2. Amankan uang tunai Rp1,5 miliar

Barang bukti berupa emas diamankan. (IDN Times/Teri).

Selain itu, kata Burhanudin, pihaknya turut diamankan tiga unit kendaraan roda empat, lima unit kendaraan roda dua, enam unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1,5 miliar lebih.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

“Di antaranya Pasal 158 terkait aktivitas penambangan tanpa izin, Pasal 161 mengenai pengolahan, pengangkutan, dan penjualan mineral yang tidak sah, serta pasal-pasal lain yang mengatur penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP),” paparnya.

3. Ancaman hukuman penjara 5 tahun

Polisi mengungkap kasus emas ilegal. (IDN Times/Teri).

Ancaman hukuman yang dikenakan, kata Burhanudin, mencapai pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain kasus pertambangan ilegal, Polda Kalbar juga akan merilis penegakan hukum terkait penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dalam periode yang sama.

Polda Kalbar menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan negara, sekaligus merusak lingkungan, sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan sumber daya alam di wilayah Kalimantan Barat.

Editorial Team