Barang bukti yang diamankan polisi. (IDN Times/Teri).
Michel kembali memaparkan kasus selanjutnya, ada dua kasus lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana kehutanan (illegal logging).
Kasus pertama terjadi di Jalan Lintas Malindo, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, dengan tersangka MS alias F. Dari tangan pelaku, petugas menyita 110 batang kayu olahan jenis keladan serta 1 unit dump truck kuning.
Kasus kedua diungkap di Jalan Major Alianyang, Kabupaten Kubu Raya, dengan tersangka AH alias MD. Ia kedapatan mengangkut 180 batang kayu jenis ulin (belian) tanpa dokumen sah menggunakan dump truck berterpal biru.
“Seluruh barang bukti, baik kayu, BBM, maupun kendaraan, kami amankan dan sebagian dititipkan di Direktorat Tahti Polda Kalbar dan polres setempat,” jelas Michael.
Untuk perkara migas, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sementara untuk kasus kehutanan, penyidik menerapkan Pasal 83 Ayat (1) huruf b junto Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang juga telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.