Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan membongkar penyalahgunaan pupuk bersubsidi 11,5 ton. (Hendra Lianor/IDN Times)
Berawal dari kecurigaan petugas kepolisian terhadap sebuah truk bernomor polisi DA 8026 FH, yang melintas di Jalan Trans, Desa Sungai Riam, Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, pada Selasa, 27 Juli lalu.
Truk bak kayu bermuatan penuh yang ditutup terpal itu dihentikan oleh polisi. Setelah dibuka, petugas menemukan 160 karung pupuk bersubsidi, terdiri dari 100 karung pupuk urea dan 60 karung pupuk NPK Phonska, masing-masing seberat 50 kilogram.
"Tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi. Hasil pemeriksaan, pupuk dibawa dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan akan dijual di Tanah Laut," ungkap AKBP Riza.
Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, kembali ditemukan pupuk bersubsidi siap jual di sebuah rumah di Desa Sungai Kuini, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten HST. Hingga jumlah barang barang bukti mencapai 11,5 ton pupuk bersubsidi.
"Saat ini penjual di HST dan penerima di Tanah Laut masih kita profiling. Proses pengembangan masih dilakukan,” tutur AKBP Riza.