Ilustrasi Petani Sawit (IDN Times/Arifin Al Alamudi)
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan menyangkal penangkapan itu lantaran konflik lahan antara masyarakat adat dengan perusahaan sawit. Hendra menjelaskan penangkapan Effendi Buhing disebabkan adanya laporan dugaan tindak pencurian dan kekerasan yang terjadi di PT Sawit Mandiri Lestari, Kabupaten Lamandau.
"Kita sudah memproses ada kasus pencurian chain saw, kemudian ada pengancaman sama kekerasan kepada pekerja PT SML, kemudian ada pembakaran pos. Jadi ada tiga laporan polisi yang dilaporkan PT SML, tersangkanya 4 orang," kata Hendra Rochmawan saat dikonfirmasi IDN Times melalui telepon pada Kamis (27/8/2020).
Ia menjelaskan kronologi kejadian, pada 23 Juni 2020, tersangka Riswan, Teki, Embang, Semar membawa mandau di ikat pinggang dan menggunakan ikat kepala merah yang menandakan siap perang. Mereka diduga mencuri satu unit chain saw yang digunakan oleh karyawan PT SML. Dari pemeriksaan keempat tersangka menyatakan orang yang menyuruh melakukan perampasan adalah Efendi Buhing.
"Pada saat pembakaran Effendi Buhing ada di lokasi TKP itu," kata Hendra.
Penangkapan Effendi Buhing juga tidak serta merta dilakukan melainkan sudah ada surat pemberitahuan terlebih dahulu namun Effendi dinilai tidak kooperatif. "Kita lakukan surat pemberitahuan kepada dia (Effendi Buhing) dan dilakukan prosedur penangkapan karena dia tidak kooperatif sejak awal," kata Hendra
Menurut Hendra, Effendi juga terkesan mengaduk-aduk emosi keluarga dan warga. Selain itu pihak kepolisian juga melihat upaya provokasi terhadap para pemuda Dayak. "Nanti kalau ini diangkat terus, tidak diinformasikan, tidak diedukasi, diklarifikasi nanti malah berbahaya bisa timbul perang saudara," kata Hendra.
Effendi dan kawan-kawan akan dikenakan pasal 365 KUHP. "Ancaman hukuman di atas lima tahun, karena bersama-sama ada kekerasan, ancaman lima tahun bisa langsung ditahan. Effendi Buhing dikenakan pasal 55-56 (KUHP)," pungkasnya.