Balikpapan, IDN Times - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengungkap lima perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkoba dengan nilai aset sekitar Rp11,3 miliar sepanjang 2025.
Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Polisi Endar Priantoro mengatakan, penerapan pasal TPPU menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai jaringan narkoba.
“Penerapan pasal TPPU memberikan efek jera dengan merampas aset dan hasil kejahatan pelaku, sehingga menyulitkan mereka kembali menjalankan peredaran narkoba,” ujar Endar dilaporkan Antara di Balikpapan, Kamis (1/1/2026).
