Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
497756783_18465260842073192_984306097197064867_n.jpg
Kapolda Kaltim, Irjen Endar Priantoro. (IDN Times/Erik Alfian)

Balikpapan, IDN Times – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik pertambangan ilegal di wilayah Kaltim. Kapolda Kaltim, Irjen Endar Priantoro, mengungkapkan bahwa sejak April hingga Juli 2025, pihaknya telah menindak delapan kasus tambang ilegal di berbagai daerah di Kaltim.

"Kami tegaskan bahwa kami memberi atensi dan komitmen terhadap kasus pertambangan ilegal di Kaltim. Kami akan terus melakukan penegakan hukum," kata Irjen Endar.

Dari delapan kasus tersebut, satu di antaranya adalah tambang emas ilegal di Kutai Barat. Sementara tujuh kasus lainnya adalah tambang batu bara ilegal yang tersebar di wilayah Kutai Kartanegara hingga Samarinda, termasuk di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman atau yang dikenal sebagai Hutan Pendidikan Unmul di Lempake, Samarinda.

1. Tangkap pemodal tambang ilegal di KHDTK Lempake

Foto udara Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Lempake atau Hutan Pendidikan Unmul di Samarinda, yang dirambah perusahaan tambang. (Dok. KHDTK Lempake)

Kasus di KHDTK Lempake menjadi perhatian khusus. Pada 4 Juli 2025, Polda Kaltim menangkap tersangka berinisial R, yang diduga sebagai pemodal tambang ilegal di kawasan konservasi tersebut. Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan gelar perkara. Saat ini, R telah ditahan di Rutan Polda Kaltim di Balikpapan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, AKBP Meilki Bharata, menyatakan bahwa penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka. “Masih terus dilakukan pendalaman. Tidak tertutup kemungkinan ada pelaku lain, termasuk korporasi,” ujarnya di Mapolda Kaltim

Baru-baru ini, Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan juga mengonfirmasi menangkap dua orang, masing-masing D dan E dalam kasus pertambangan ilegal di KHDTK Unmul. D diketahui sebagai Direktur PT TAA, sedangkan E berperan sebagai penanggung jawab alat berat yang beroperasi di lokasi tambang ilegal.

2. Tambang Ilegal Juga Ditemukan di Kawasan IKN

Konferensi pers pengungkapan tambang ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Kukar, Kaltim. (Dok. Polres Pelabuhan Tanjung Perak)

Sementara itu, praktik tambang ilegal juga ditemukan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkap tambang ilegal di Kawasan Tahura Bukit Soeharto, Samboja, Kukar, yang masuk wilayah IKN.

Kasus ini terkuak setelah lebih dari sebulan dilakukan penyelidikan intensif oleh tim dari Mabes Polri. Dari hasil pengungkapan, sebanyak 351 kontainer yang berisi batu bara ilegal berhasil diamankan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Setiap kontainer diperkirakan memuat sekitar 20 hingga 25 ton batu bara, tergantung jenis, kadar, dan bentuk materialnya. Total estimasi berat mencapai lebih dari 7.000 ton.

Dari hasil penyidikan, kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal ini ditaksir mencapai Rp5,7 triliun.

3. Kapolda: Tidak ada toleransi untuk perusak lingkungan

Ilustrasi tambang ilegal (Dok. IDN Times/Istimewa)

Irjen Endra menegaskan, penindakan terhadap tambang ilegal bukan sekadar penegakan hukum, tetapi bagian dari upaya menjaga lingkungan hidup dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

“Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal yang merusak lingkungan dan mengabaikan aturan,” tegasnya.

Di sisi lain, Endar menyebut rincian pengungkapan 8 kasus tersebut juga bakal disampaikan dalam Waktu dekat. "Nanti akan kami sampaikan detailnya dalam rilis," janjinya.

Editorial Team