Balikpapan, IDN Times – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik pertambangan ilegal di wilayah Kaltim. Kapolda Kaltim, Irjen Endar Priantoro, mengungkapkan bahwa sejak April hingga Juli 2025, pihaknya telah menindak delapan kasus tambang ilegal di berbagai daerah di Kaltim.
"Kami tegaskan bahwa kami memberi atensi dan komitmen terhadap kasus pertambangan ilegal di Kaltim. Kami akan terus melakukan penegakan hukum," kata Irjen Endar.
Dari delapan kasus tersebut, satu di antaranya adalah tambang emas ilegal di Kutai Barat. Sementara tujuh kasus lainnya adalah tambang batu bara ilegal yang tersebar di wilayah Kutai Kartanegara hingga Samarinda, termasuk di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman atau yang dikenal sebagai Hutan Pendidikan Unmul di Lempake, Samarinda.