Balikpapan, IDN Times - Kasus meninggalnya Herman, tahanan di Polresta Balikpapan pada 3 Desember lalu terus bergulir. Kematiannya yang tak wajar membuat pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Polda Kaltim.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menegaskan Polri dalam hal ini Polda Kaltim tidak akan menoleransi pelanggaran kode etik maupun pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri.
Pihaknya telah melakukan pengembangan kasus meninggalnya Herman dimana Propam Polda Kaltim sudah memeriksa 7 orang saksi, diantaranya, pihak anggota Polresta Balikpapan, pihak rumah sakit, dan keluarga korban.
"Sudah ada 7 orang saksi yang diperiksa diluar dari enam orang yang terduga pelanggar," kata Kombes Pol Ade Yaya Suryana, didampingi oleh Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Yudi Arkara Oktobera, Senin (8/2/2021).