Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Barang bukti sabu dan ekstasi yang berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dari sejumlah pengungkapan kasus.
Barang bukti sabu dan ekstasi yang berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dari sejumlah pengungkapan kasus. (IDN Times / Erik Alfian)

Balikpapan, IDN Times – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran narkotika dalam beberapa bulan terakhir. Total ada 10 tersangka yang diamankan dengan total barang bukti mencapai 3.598 gram sabu dan 3.035 butir ekstasi.

Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, mengatakan salah satu kasus menonjol terjadi di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan. Temuan itu membuka fakta bahwa jaringan narkoba Sumatra Utara mencoba memperluas peredaran ke Kalimantan Timur, khususnya Balikpapan dan Samarinda, dengan modus jalur udara.

1. Sabu dan ekstasi disimpan dalam koper

Polisi menunjukkan koper yang digunakan IF untuk membawa narkoba dari Sumatera Utara. (IDN Times/Erik Alfian)

Pengungkapan pertama dilakukan di pintu kedatangan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, tiga pekan lalu. Polisi mengamankan 1.029 gram sabu dan 475 butir ekstasi yang disembunyikan dalam lipatan pakaian di dalam koper. Tersangka IF, warga Sumatra Utara yang merupakan residivis, kedapatan membawa narkoba usai transit dari Jakarta menuju Balikpapan.

“Ini jaringan baru dengan modus baru. Mereka coba mengelabui petugas dengan menyimpan sabu di lipatan pakaian. Targetnya jelas memperluas pasar ke kawasan timur Indonesia,” ungkap Kombes Arif pada konferensi pers pengungkapan kasus, Selasa (16/9/2025).

2. Penggerebekan rumah di Samarinda

Polisi menunjukkan barang bukti narkoba dari sejumlah pengungkapan kasus di Samarinda dan Balikpapan. (IDN Times / Erik Alfian)

Kasus kedua diungkap di sebuah rumah di Jalan P. Suryansyah, Karang Mumus, Samarinda. Dari lokasi itu, polisi menyita 1.001 gram sabu dan 2.560 butir ekstasi serta menangkap seorang tersangka.

“Polisi menangkap dua tersangka, mereka juga merupakan jaringan sabu dari Sumatra Utara,” tegas Arif.

3. Jaringan lokal di Lempake Samarinda

Barang bukti sabu dan ekstasi yang disita polisi dari operasi di Samarinda. (Dok. Polda Kaltim)

Kasus menonjol ketiga terungkap di Kelurahan Lempake, Samarinda. Polisi mendapati 1.460,3 gram sabu dari tangan tersangka yang diketahui bagian dari jaringan peredaran lokal.

“Secara keseluruhan, para kurir mendapat upah Rp1,25 juta hingga Rp15 juta sekali pengantaran. Dari pengungkapan ini, diperkirakan sekitar 21 ribu jiwa berhasil terselamatkan dari bahaya narkoba,” jelas Arif.

Editorial Team