Polda Kaltim Pecat 16 Personel Sepanjang 2024

Balikpapan, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur melakukan pemecatan terhadap 16 personel kepolisian sepanjang tahun ini. Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Pol Nanang Avianto mengatakan, personel kepolisian yang dipecat umumnya karena terlibat dalam pelanggaran pidana hingga desersi.
Adapun secara umum, sepanjang 2024 Polda Kaltim mencatatkan adanya 200 lebih pelanggaran sudah dilakukan personelnya. Pelanggaran itu antara lain terkait kode etik, disiplin hingga pidana. Jumlah pelanggaran di lingkungan Polda Kaltim tahun ini juga cenderung menurun jika dibandingkan tahun lalu.
1. Dipecat karena terlibat narkoba hingga desersi
Nanang menerangkan, ada anggota kepolisian yang terpaksa dipecat karena terlibat kasus narkoba hingga desersi. "Saya tidak menutupi, memang ada yang terlibat narkoba. Dan itu kami berikan tindakan yang tegas," katanya.
Sanksi pemecatan alias pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini, jadi bukti bahwa kepolisian tidak main-main terhadap anggotanya yang terlibat kasus-kasus pidana maupun melakukan pelanggaran berat.
Meskipun mencatatkan penurunan jumlah pelanggaran secara umum, namun Polda Kaltim mencatat ada kenaikan pada pelanggaran pidana. Di mana, tahun ini ada 23 kasus pidana yang melibatkan personel Polda Kaltim.
"Tahun lalu anggota yang terlibat pelanggaran pidana hanya 3 orang. Tahun ini memang meningkat," ujar mantan Kapolda Kalteng ini. Selain pelanggaran pidana, Polda Kaltim juga mencatat kenaikan 29 kasus pelanggaran kode etik pada tahun ini. Dari 62 kasus pada 2023 menjadi 91 kasus pada 2024.