Balikpapan, IDN Times - Polisi baru saja membongkar jaringan peredaran narkoba di Lapas Kelas IIA Balikpapan. Terbongkarnya sindikat pengendali narkoba di Lapas Balikpapan ini bermula dari razia narkoba, yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri, Polda Kaltim dan Lapas Balikpapan pada 27 Februari 2025 kemarin.
Dalam Razia tersebut, aparat menyita 69 gram sabu dan menangkap 9 orang napi, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba di Lapas Balikpapan.
Adapun sembilan orang napi Lapas Balikpapan yang kini berstatus tersangka adalah Ek, E, S, J, S, A, B, B, dan F . Ek, belakangan diketahui adalah pengendali peredaran sabu di Lapas Balikpapan, yang terhubung dengan bandar bandar besar sabu, Catur, yang juga sudah ditangkap dan ditahan oleh Mabes Polri.